1. Pembiayaan Pendidikan
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024 sejumlah Rp 3.325,1 T, dengan alokasi untuk pendidikan sebesar Rp 665,02 T atau 25,3%, yang berarti sudah sesuai dengan amanat UUD 1945 Pasal 31 ayat (4) yaitu minimal 20%.
- Realisasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp 53.308,5 M atau 99% dari pagu.
- Program Indonesia Pintar (PIP) menjangkau 36.6% dari total peserta didik, dengan rincian sebagai berikut : sebanyak 10.360.614 peserta didik SD, 4.369.968 peserta didik SMP, 2.043.463 peserta didik SMA, dan 2.125.512 peserta didik SMK.
2. Profil Satuan Pendidikan dan Peserta Didik
- Jumlah satuan pendidikan secara keseluruhan mencapai 422.172 satuan pendidikan.
- Jumlah rombongan belajar (rombel) selain PAUD mencapai 1.909.624 rombel. Pada SMP dan SMA jumlah rombongan belajar lebih kecil dibandingkan jumlah ruang kelas yang artinya ruang kelas sudah terpenuhi. Pada SD dan SLB jumlah rombongan belajar lebih besar dibandingkan jumlah ruang kelas, sehingga masih membutuhkan tambahan ruang kelas. Pada SMK jumlah rombongan belajar seimbang dengan jumlah ruang kelas. Dengan catatan, ruang kelas yang masuk dalam perhitungan hanya ruang kelas dalam kondisi baik, rusak ringan, dan rusak sedang.
- Rasio rombongan belajar per peserta didik pada masing-masing bentuk satuan pendidikan tercatat sebagai berikut: SD sebesar 1 : 21 (memenuhi standar), SMP sebesar 1 : 28 (memenuhi standar), SMA sebesar 1 : 32 (memenuhi standar), dan SMK sebesar 1 : 27 (memenuhi standar). Artinya, seluruh bentuk satuan pendidikan berada dalam batas ketentuan yang ditetapkan dalam Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Pasal 8 ayat (2).
- Angka putus sekolah tertinggi terdapat pada SLB sebesar 0,44% (698 siswa).
3. Pendidik dan Tenaga Kependidikan
- Jumlah pendidik secara keseluruhan mencapai 3.377.277 orang, dengan jumlah terbesar terdapat pada bentuk satuan pendidikan SD yaitu sebanyak 1.509.890 pendidik.
- Berdasarkan status kepegawaiannya, persentase guru berstatus ASN berkisar antara 42,5% hingga 65,3% untuk seluruh bentuk satuan pendidikan, kecuali pada PAUD yang hanya sebesar 5,3%.
- Dari sisi kualifikasi akademik, mayoritas pendidik telah memenuhi standar minimal D4/S1 (sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 32 Tahun 2022 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan Pasal 24 ayat (4)), yaitu sebesar 97,1% - 98,9% pada seluruh bentuk satuan pendidikan, kecuali pada PAUD yang hanya sebesar 56,6%.
4. Kondisi Fasilitas Pendidikan
- Kondisi ruang kelas masih perlu ditingkatkan karena masih terdapat ruang kelas dengan kondisi rusak, dengan persentase rusak berat terbesar yaitu pada SD sebesar 10.8%.
- Hampir seluruh satuan pendidikan memiliki akses listrik, dengan cakupan mendekati 100%.
Namun masih terdapat 6769 satuan pendidikan yang belum memiliki akses listrik.
- Lebih dari 80.7% satuan pendidikan telah terhubung dengan internet, kecuali pada PAUD hanya sebesar 61.8%.
- Terdapat satuan pendidikan yang telah memiliki sumber air layak dan cukup dengan persentase tertinggi pada SLB yaitu sebesar 91.9%, sedangkan persentase terendah pada SD yaitu sebesar 79.4%.
- Terdapat satuan pendidikan yang telah memiliki toilet layak dan terpisah dalam kondisi baik dan rusak ringan dengan persentase tertinggi pada SMA yaitu sebesar 65%, sedangkan persentase terendah pada PAUD yaitu sebesar 17%.
- Terdapat satuan pendidikan yang telah memiliki sarana cuci tangan dengan sabun dan air mengalir dengan persentase tertinggi pada SLB yaitu sebesar 83.1%, sedangkan persentase terendah pada SD yaitu sebesar 60.8%.
5. Akreditasi Satuan Pendidikan
Pada jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK, persentase satuan pendidikan dengan akreditasi A terbanyak terdapat pada SMA dengan persentase sebesar 45,46 %. Sedangkan persentase satuan pendidikan yang belum terakreditasi paling besar ditemukan pada SMP dengan persentase sebesar 7,70 %. Hal ini perlu menjadi perhatian khusus.
6. Indeks Pembangunan Manusia
Rata-rata Lama Sekolah (RLS) di tahun 2024 adalah 8,85 tahun dan Harapan Lama Sekolah (HLS) di tahun 2024 adalah 13,21 tahun.
7. Angka Partisipasi
Angka Partisipasi Kasar (APK) dan Angka Partisipasi Murni (APM) merupakan dua indikator dalam mengukur capaian akses pendidikan. Capaian APK tertinggi terdapat pada SMP yaitu sebesar 103,20%, sedangkan APK terendah terdapat pada SMA/SMK yaitu sebesar 97,36%. Sementara itu, capaian APM tertinggi terdapat pada SD yaitu sebesar 93,77% yang berarti 93,77% anak usia 7 - 12 tahun di wilayah ini sudah bersekolah di jenjang pendidikan yang sesuai.
8. Muatan Lokal dan Kebudayaan
Penyelenggaraan muatan lokal di satuan pendidikan sudah cukup besar yaitu di atas 50% untuk seluruh bentuk satuan pendidikan kecuali SLB, dengan persentase terendah pada SD yaitu sebesar 50.1% satuan pendidikannya sudah menyelenggarakan muatan lokal.
Interpretasi
- APBD untuk pendidikan sudah sesuai dengan amanat UUD 1945 Pasal 31 ayat (4) yaitu minimal 20%.
- Pada SD dan SLB memiliki rasio ruang kelas per rombel yang belum sesuai standar.
- Pada PAUD, persentase pendidik yang memiliki ijazah minimal D4/S1 belum memenuhi target Renstra Kemendikbudristek 2020-2024 yaitu 89,24%.
- Persentase ruang kelas dengan kondisi rusak berat terbesar terdapat pada SD.
- Persentase satuan pendidikan yang belum terakreditasi paling banyak terdapat pada SMP.
- Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di Nasional termasuk ke dalam kategori Tinggi.
- APK pada SD, SMP, dan SM sudah memenuhi target, sedangkan APK pada PAUD masih di bawah target Renstra Kemendikbudristek 2024.
Rekomendasi
- Perlu perluasan jaringan internet terutama ke wilayah terpencil.
- Prioritaskan rehabilitasi ruang kelas dengan kondisi sedang dan berat.