SEJARAH:
Tradisi ini sudah berlangsung sejak masa Kerajaan Palembang (1587-1659) hingga saat ini. Pada masa Kerajaan Palembang, sistem ini diatur dalam Kitab Undang-undang Simbur Cahaya. Pada masa kolonial, (1821-1942) Belanda mengubah beberapa aturan dalam Simbur Cahaya dan berpengaruh pada sistem pembagian hasil lelang. Saat ini Pemerintah Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir terus berupaya melakukan penyempurnaan baik dalam hal pelaksanaan maupun peraturan-peraturan agar pelaksanaan Lelang Lebak Lebung ini dapat berjalan dengan baik.
PROSES PELAKSANAAN:
Pada zaman dahulu Lelang Lebak Lebung ini dilaksanakan oleh kelompok masyarakat yang ada di desa atau dikenal dengan Marga, namun sejak tahun 2010 Pemerintah daerah ikut mengatur pelaksanaan tradisi ini melalui Peraturan Daerah No. 18 tahun 2010 dan dilanjutkan dengan Peraturan Bupati No. 72 tahun 2016.
Pelaksana Lelang Lebak Lebung ini terdiri dari beberapa komponen;
1) Panitia Pelaksana Tingkat Kabupaten, dipimpin langsung oleh Bupati Ogan Komering Ilir, yang di dalamnya terdapat Asisten I, Kepala Dinas Perikanan, beberapa OPD atau Dinas yang terlibat dalam hal Pendapatan Asli Daerah.
2) Panitia Pengawas, dipimpin oleh Wakil Bupati, yang di dalamnya ada beberapa OPD yang terkait dengan pengawasan, diantaranya adalah; Polisi Pamong Praja, Kepolisian, dan Koramil.
3) Panitia Pelaksana Tingkat Kecamatan, yang berfungsi pada saat pelaksanaan lelang (hari H). Tugasnya mengundang para pengemin (calon pengambil lebak) dan menginformasikan jadwal pelaksanaan lelang.
4) Panitia Kepala Desa, merupakan perpanjangan tangan dari kecamatan. Tugasnya menginformasikan kepada masyarakat luas yang ada di wilayahnya mengenai waktu dan tempat pelaksanaan Lelang Lebak Lebung agar mereka dapat mendaftarkan diri di kecamatan.
Adapun proses pelaksanaan ini melalui beberapa tahap persiapan;
1) Rapat persiapan. Dinas Perikanan menyerahkan surat yang ditandatangani oleh Bupati Ogan Komering Ilir kepada tiap-tiap kecamatan yang berisi permintaan kepada tiap-tiap kecamatan dan desa untuk menginventarisir objek lelang apa saja dan berapa harga lelang masing-masing objek tersebut (biasanya ditunggu hingga 2 minggu). Penetapan harga dipengaruhi oleh animo masyarakat terhadap tiap-tiap objek dan hasil tangkapan yang ditunjukkan. Dari hasil inventarisir ini dibuat SK Bupati.
2) Rapat Pemantapan. Dalam rapat ini tiap-tiap kecamatan diminta untuk menyampaikan kesiapannya untuk melaksanakan Lelang Lebak Lebung.
3) Rapat Pengawas Lelang. Rapat ini merupakan rapat terakhir. Peserta rapat ini terdiri dari Kepolisian, Koramil, dan pengawas lelang yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja dan beberapa OPD ataupun Dinas dan seluruh pegawai Dinas Perikanan. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi keributan yang sering terjadi.
4) Pelaksanaan Lelang. Pelaksanaan Lelang ini dilakukan dalam dua tahap.
Pertama, dilakukan secara serentak di 13 kecamatan. Di kabupaten Ogan Komering Ilir terdapat 15 kecamatan yang memiliki objek lelang, tapi pelaksanaan Lelang Lebak Lebung dilakukan di 13 kecamatan dengan menggabungkan beberapa objek lelang yang kecil di satu tempat, misalnya Mesuji Raya dan Mesuji dijadikan satu tempat yaitu Mesuji sedangkan di Pedamaran Timur hanya ada satu objek sehingga digabungkan di Pedamaran. Waktu pelaksanaannya dilakukan di akhir masa pengelolaan yang biasanya jatuh di akhir bulan November.
Lelang Kedua, dilakukan untuk mengantisipasi jika ada objek lelang yang tidak terjual dengan panitia pelaksananya di tingkat kabupaten.