Lintang: .5356603
Bujur: 101.4434013
Rumah controleur atau gedung RRI ini memiliki nilai historis, tentang Pekanbaru pada masa Pemerintahan Hindia Belanda, masa akhir pendudukan Jepang dan tentang perjuangan para pemuda untuk kemerdekaan Indonesia. Nilai penting lainnya adalah bagi sejarah perkembangan perhubungan atau telekomunikasi di Riau.
Gedung RRI Pekanbaru yang dibangun sekitar tahun 1930 ini merupakan salah satu bangunan peninggalan Belanda di Pekanbaru yang masih tersisa hingga saat ini. Dengan dipindahkannya kedudukan Controleur Kampar Kiri ke Pekanbaru, maka gedung kantor dan rumah kediaman Controleur pun dibangun di Pekanbaru. Tugas Controleur adalah sebagai pengawas kerajaan. Controleur berwenang langsung terhadap rakyat Pemerintah Hindia Belanda.
Keberadaan Gedung RRI ini turut memperkaya khazanah bangunan bersejarah di Senapelan Pekanbaru. Namun, sejarah bekas gedung controleur atau gedung RRI ini sangat panjang, tidak hanya mengikuti sejarah perkembangan kota Pekanbaru, tetapi juga sejarah Riau. Keberadaannya telah diikuti oleh peristiwa sejarah mulai dari periodesasi pemerintahan kolonial Belanda, pendudukan tentara Jepang, Perjuangan kemerdekaan RI, sampai dengan periodesasi pemberontakan PRRI di Sumatera.
Pada masa kolonial Belanda, selama lebih dari 10 tahun (1930-1942) gedung RRI Pekanbaru ini berfungsi sebagai Kantor Controleur Belanda. Pada masa pendudukan Jepang, selama 3 tahun (8 Maret 1942 - 15 Agustus 1945), Gedung RRI Pekanbaru dijadikan rumah kediaman Riau Syu Cokan Mikano Shuzaburro, seorang Gubernur Militer masa pendudukan Jepang yang baru mengepalai Riau Syu dan berkedudukan di Pekanbaru. Tentara pendudukan Jepang memang memanfaatkan berbagai bangunan dan fasilitas pada masa kolonial Belanda yang telah ditinggalkan oleh Belanda untuk kepentingan pendudukan mereka.